Tupoksi dan Fungsi

Berdasarkan Peraturan Bupati Kutai Barat 27 tahun 2017 tentang Tugas Pokok, Fungsi dan Uraian Tugas Jabatan Struktural pada Kecamatan dan Kelurahan Kabupaten Kutai Barat, maka tugas pokok dan fungsi, serta uraian tugas masing-masing jabatan, Kecamatan mempunyai tugasĀ  :

  1. Penyelenggaraan tugas umum Pemerintahan ditingkat Kecamatan;
  2. Pelaksanaan pelimpahan sebagian kewenangan bupati;
  3. Pengoordinasian penyelenggaraan Pelayanan Publik di wilayah Kecamatan;
  4. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh bupati sesuai dengan bidang dan tugasnya.

Kecamatan mempunyai tugas melaksanakan kewenangan pemerintahan yang dilimpahkan oleh Bupati untuk menangani sebagian urusan otonomi daerah dan menyelenggarakan tugas umum pemerintahan. Dalam menyelenggarakan tugas kecamatan mempunyai fungsi:

  1. Pengkoordinasian penyelenggaraan tata pemerintahan di tingkat Kecamatan.
  2. Pengkoordinasian upaya penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban.
  3. Pengkoordinasian kegiatan di bidang pembangunan perekonomian dan pemberdayaan masyarakat
  4. Pengkoordinasian di bidang kesejahteraan masyarakat.
  5. Pembinaan terhadap penyelenggaraan pemerintah desa.
  6. Penyelenggaraan pelayanan masyarakat yang menjadi ruang lingkup tugasnya
  7. Penyelenggaraan ketatausahaan kecamatan